Pengguna Kantong Plastik Bisa Kena Denda, Anies Akan Keluarkan Pergub

Rabu, 26 Desember 2018 | 20:35 WIB
Pengguna Kantong Plastik Bisa Kena Denda, Anies Akan Keluarkan Pergub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengesahkan peraturan gubernur yang mengatur terkait larangan penggunaan kantong plastik. Rencananya, peraturan itu akan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada awal tahun 2019.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sampah plastik merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi di Ibu Kota. Sehingga, pengesahan larangan penggunaan plastik akan segera dilakukan.

"Plastik belum (diteken), nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Segeralah mungkin awal tahun," kata Saefullah saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Pemprov DKI Jakarta, kata Saefullah, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah persampahan, sebab dalam sehari Jakarta menghasilkan lebih dari 7.000 ton sampah. Adapun mayoritas sampah yang dihasilkan dari plastik yang dapat merusak lingkungan karena sulit terurai.

Baca Juga: Lokasi Tsunami Selat Sunda Jadi Ajang Selfie, Jadi Sorotan Internasional

Jika peraturan yang mengatur penggunaan sampah nanti telah disahkan, Saefullah menginginkan adanya penegakan aturan yang kuat. Sehingga, masalah persampahan bisa secara perlahan diselesaikan.

"Kalau sudah jadi  pergub maka yang paling penting adalah penegakannya. Jadi, bukan sekadar jadi pergub saja, tapi bagaimana implementasinya di tengah masyarakat," tutup Saefullah.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta bagi penyedia kantong plastik kresek.

Tak hanya para penyedia kantong kresek saja yang akan dikenakan denda, para penggunanya pun tak luput dari ancaman denda.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Ki Manteb Soedharsono Bakal Beraksi di Taman Mini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI