Diduga Pungli, RSUD Serang Kenakan Biaya untuk Mayat Korban Tsunami

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 26 Desember 2018 | 19:50 WIB
Diduga Pungli, RSUD Serang Kenakan Biaya untuk Mayat Korban Tsunami
Kendaraan yang rusak berat akibat hempasan gelombang tinggi teronggok di Resort Tanjung Lesung, Banten, Seni (24/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Sakit Umum Daerah dr Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten, diduga memungut biaya untuk pengambilan jasad korban tsunami di Pantai Carita, Pandeglang. Pungutan liar tersebut mencapai jutaan rupiah.

Badiamin Sinaga, kerabat korban, menuturkan pungutan tersebut dilakukan oknum yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM).

Oknum itu meminta pembayaran atas biaya perawatan jenazah dan transportasi. Adapun rincian biaya itu diklaim untuk pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.

“Kejadian (pungutan biaya) itu benar terjadi. Mungkin dipikirkan karena korban orang Jakarta jadi akan mudah diminta uang,” kata Badiamin melalui sambungan telepon kepada Bantennews—jaringan Suara.com, Rabu (26/12/2018).

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba, Steve Emmanuel Diciduk Polisi dari Hari Jumat

Pungli tersebut dilakukan oleh oknum berisinisial L. Si oknum memberikan kuitansi atas pembayaran pungutan tersebut.

“Ada kuitansinya. Jelas tertulis di situ, kalau hanya omong-omong kan tidak ada bukti. Kalau ini ada buktinya, jelas,” kata dia.

Pungutan tersebut, kata dia, untuk ketiga korban meninggal akibat tsunami. Ketiganya merupakan keluarga dari Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. “Korban sedang berlibur di Carita saat peristiwa tsunami terjadi.”

Nilai pungutan tersebut bervariasi. Untuk korban atas nama Ruspin Simbolon, dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.

Kwitansi biaya mengurus jenazah korban tsunami. (ist/Bantennews.co.id)
Kwitansi biaya mengurus jenazah korban tsunami. (ist/Bantennews.co.id)

Bayi Satria, Rp 800 ribu untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin. Sementar korban atas nama Leo Manulang dikenakan biaya Rp 1,3 juta, juga untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin.

Baca Juga: Calon Suami Idaman, 6 Idol K-Pop Ini Jago Masak

Dikonfirmasi mengenai pungutan tersebut, Plt Direktur RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Sri Nurhayati mengakui baru mengetahui adanya pungutan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI