Eni Perintahkan Staf Tukarkan Rp 7,6 Miliar Untuk Pemenangan Suaminya

Rabu, 26 Desember 2018 | 19:34 WIB
Eni Perintahkan Staf Tukarkan Rp 7,6 Miliar Untuk Pemenangan Suaminya
Jaksa KPK hadirkan Tahta Maharaya, staf terdakwa Eni Maulani Saragih. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf ahli mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya, mengakui pernah diperintahkan untuk menukarkan uang Rp 7,6 miliar ke dalam pecahan yang lebih kecil dari Eni. Hal itu diungkapkan Tahta saat menjadi saksi untuk terdakwa Eni Saragih atas perkara suap PLTU Riau-1.

Tahta menerangkan, uang tersebut rencananya akan diberikan kepada tim sukses pemenangan suami Eni, Muhammad Al Khadziq, yang maju sebagai calon Bupati Temanggung pada Pilkada 2018 lalu.

"Saya bilang ini hanya penukaran uang. Ditanya untuk apa saya bilang nggak tahu, saya hanya ditugaskan sama ibu untuk menukarkan," kata Tahta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Ia menjelaskan, penukaran uang sebesar Rp 7,6 miliar dilakukan secara bertahap dan dilakukan di beberapa lokasi. Salah satunya di Plaza Mandiri.

Baca Juga: Korban Tsunami, Jenazah Putri Pertama Aa Jimmy Akhirnya Ditemukan

"Ya, totalnya itu. Yang saya berdasarkan data penukaran uang itu," ucap Tahta.

Sementara terdakwa Eni Saragih pun membenarkan apa yang disampaikan saksi Tahta. Bahwa uang tersebut memang untuk dibagikan kepada tim relawan pemenangan suami Eni.

"Kan kasihan kalau misalnya mereka akhirnya mungkin dalam satu hari itu mereka harus meninggalkan atau mungkin butuh apa. Jadi ini bukan (kepentingan politik), murni untuk relawan yang banyak," ungkap Eni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI