Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan nasib kelanjutan sistem kendaraan Ganjil Genap, pada Kamis (27/12/2018) besok. Saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah melakukan rapat akhir sebelum memberikan keputusan apakah akan dipermanenkan atau justru dihapus sistem ganjil genap.
"Rencana finalisasi Kamis besok, nanti rapat evaluasi dan penetapan kebijakan lanjutannya. Jadi besok akan diputuskan lanjut tidaknya (ganjil genap)," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Nantinya, Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 yang mengatur masa program ganjil genap pun akan diperbaiki jika ganjil genap dilanjutkan. Sebab, dalam peraturan tersebut penerapan ganjil genap hanya berlaku hingga akhir Desember 2018.
Meski belum diputuskan, Sigit mengakui dari hasil rapat yang dilakukan banyak pihak yang menginginkan bila program ganjil genap dilanjutkan. Banyak pula pihak yang menginginkan agar ada modifikasi lebih lanjut untuk menyempurnakan program ganjil genap.
Baca Juga: Gempa 4,4 SR Guncang Aceh Selatan, Warga Berhamburan
"Rata-rata semuanya mengarah ke perpanjangan. Ada masukan modifikasi, termasuk juga kemungkinan perluasan kawasan pemberlakukan ganjil genap," pungkas Sigit.
Untuk diketahui, awalnya kebijakan ganjil genap diberlakukan selama perhelatan Asian Games 2018 berlangsung. Setelah pesta olahraga bergengsi itu usai, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ganjil genap hingga Asian Para Games 2018 rampung pada 13 Oktober 2018.