Penembak Letkol Dono Akan Diproses Secara Militer dan Diadili dengan KUHPM

Rabu, 26 Desember 2018 | 16:30 WIB
Penembak Letkol Dono Akan Diproses Secara Militer dan Diadili dengan KUHPM
Letkol Dono Kuspriyanto, anggota TNI AD, meninggal dunia ditembak pelaku misterius, di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) jelang tengah malam. [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota TNI AU Serda Johni Rusdianto, penembak anggota TNI AD Letkol Dono Kuspriyanto hingga tewas akan diproses hukum secara militer dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Kepala Sub Dinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol Sus M. Yuris mengatakan, peradilannya juga akan dilakukan secara militer.

"Karena ini menyangkut tersangkanya anggota militer dan korbannya juga anggota militer, maka yang berlaku adalah KUHPM dan peradilannya akan di peradilan militer," kata Yuris di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).

Yuris mengatakan nantinya Polisi Militer Lanud Halim TNI AU yang bertindak sebagai penyidik melimpahkan berkas pemeriksaan kepada auditur militer.

Baca Juga: Naik Kereta ke Tasikmalaya Gratis Selama 1 Bulan

Kemudian berkas tersebut akan diteruskan melalui jalur pengadilan militer untuk diadili.

"Jadi dari Satpom Lanud Halim polisi militer angkatan udara sebagai penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada auditur militer kemudian auditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer," jelasnya.

Diketahui, seorang anggota TNI Angkatan Darat meninggal dunia karena ditembak orang tak dikenal di kawasan Jatinegara, tak jauh dari Rumah Sakit Hermina Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018), sekira pukul 23.00 WIB.

Korban ditembak orang tak dikenal saat sedang mengendarai mobil berpelat dinas TNI AD di jalur bus Transjakarta. Korban ditembak dari arah depan dan samping oleh oleh sepeda motor. Berdasarkan keterangan saksi mata terdengar 4 kali suara tembakan. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi dan TNI berhasil menangkap pelaku yang juga anggota TNI, yakni Serda Johni Rusdianto.

Baca Juga: BNPB Nyatakan Ancol Aman dari Dampak Tsunami Selat Sunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI