Gunakan Staf dan Kode, Cara Eni Terima Suap Bos PT Borneo Samin Tan

Rabu, 26 Desember 2018 | 15:02 WIB
Gunakan Staf dan Kode, Cara Eni Terima Suap Bos PT Borneo Samin Tan
Jaksa KPK hadirkan Tahta Maharaya, staf terdakwa Eni Maulani Saragih. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahta Maharaya, staf mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengklaim tak kenal dengan Direktur Utama PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan yang diduga menyuap bosnya sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu disampakan Tahta dihadirkan sebagai saksi terkait sidang lanjutkan terdakwa Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Jakarta, Rabu (26/12/2018). Namun, Tahta mengakui pernah disuruh Eni untuk bertemu dengan Neni Afwan, selaku staf Samin Tan.

"Samin Tan saya tidak kenal. Saya hanya pernah ketemu satu kali dengan staf Pak Samin Tan namanya Bu Neni. Itu pun atas instruksi ibu (terdakwa)," kata Tahta di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Dalam pertemuan yang digelar di mal Plaza Senayan pada Mei 2018 lalu, Tahta mengaku jika Neni memberikan kode 'One Point Two.' Kode tersebut, kata dia, diminta untuk diketik dan dikirim kepada Eni melalui aplikasi percakapan, Whatsapp.

Baca Juga: Bocoran Tentang Album Solo Perdana Is Pusakata

"Itu, Neni bilang ke saya, One Point Two. Lalu saya teruskan lagi ke ibu Eni melalui pesan WA.‎ Respon Ibu Eni apa saya kurang lupa," ujar Tahta.

Namun demikian, Tahta mengaku tak tahu soal kode itu saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dalam pertemuan dengan staf Samin Tan, Tahta mengaku hanya menuruti perintah Eni.

Kemudian, Tahta kembali bertemu dengan staf Neni bernama Hendry di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat. Di sana, Tahta mengaku menerima satu bundelan besar berupa dokumen dan diminta untuk diserahkan kepada Eni.

Selanjutnya, Jaksa turut menanyakan adanya kembali pertemuan pada 22 Juni 2018, antara Tahta dan Neni. Namun, Tahta ketika itu hanya menjawab kembali bertemu dengan staf Nani, Hendry.

Dalam pertemuan itu, Tahta mengakui menerima titipan tas olahraga warna hitam bertuliskan 'buah satu kuintal.' Namun, Tahta mengklaim tak mengetahui isi tas tersebut apakah berisi uang atau bukan.

Baca Juga: Libur Natal 2018, Kota Tua Alami Penurunan Pengunjung

"Cuma saya diminta tanda tangan di tanda terima. Dalam tanda terima itu, tulisannya 'buah satu kuintal'. Dalam penyidikan saya baru tahu isi tasnya uang Rp1 miliar," tutup Tahta.

Di muka persidangan, Jaksa menegaskan suap uang sebesar Rp 5 miliar yang diberikan Samin Tan melalui staf dilakukan sebanyak tiga tahap.

Sebelumnya, fakta baru mencuat ketika JPU KPK membacakan dakwaan kepada Eni Saragih terkait persidangan kasus suap proyek PLTU Riau yang digelar di PN Tipikor pada Kamis (29/11/2018).

Eni didakwa menerima uang suap Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk membantu pencalonan suaminya, Al Khadziq saat maju di Pilkada Bupati Temanggung 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI