Di muka persidangan, Jaksa menegaskan suap uang sebesar Rp 5 miliar yang diberikan Samin Tan melalui staf dilakukan sebanyak tiga tahap.
Sebelumnya, fakta baru mencuat ketika JPU KPK membacakan dakwaan kepada Eni Saragih terkait persidangan kasus suap proyek PLTU Riau yang digelar di PN Tipikor pada Kamis (29/11/2018).
Eni didakwa menerima uang suap Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk membantu pencalonan suaminya, Al Khadziq saat maju di Pilkada Bupati Temanggung 2018.