Suara.com - Nita Puspita Sari, perempuan yang disebut-sebut sebagai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal melaporkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hari ini. Rencana pelaporan itu karena Hasto dianggap telah menyebarkan fitnah kepada Prabowo.
Pengacara Nita, Djamaluddin Koedoeboen menyampaikan, kasus tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu sekitar pukul 14.00 WIB.
"Iya benar," kata Djamaluddin kepada Suara.com, Rabu (26/12/2018).
Diketahui, Hasto sempat menyindir Prabowo sebagai capres yang kerap menyebarkan fitnah dan tidak bisa mengontrol amarahnya. Bahkan Hasto menyebut Prabowo merupakan sosok yang anti dengan pers dan gerakan mahasiswa.
Baca Juga: Prabowo Berdoa untuk Keluarga Korban Tsunami Selat Sunda: Terus Bersemangat
Djamaluddin menjelaskan ucapan Hasto 'masyarakat ini mau milih yang mana? Mau penyebar fitnah atau difitnah' menjadi salah satu alasan Nita membuat laporan ke Bawaslu. Buntut dari ucapan itu, kata dia, Hasto melanggar Undang Undang Pemilu.
"Maka menurut Hukum berpotensi sebagai pelanggaran terhadap UU PEMILU, dan patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D Jo. Pasal 521 Undang-Undang No.7 tahun 2017 Tentang Pemilu," pungkasnya.
Terkait rencana pelaporan ini, bukti-bukti yang akan dibawa di antaranya berupa satu buah USB yang isinya tentang anjuran Prabowo kepada seluruh pendukung untuk selalu membalas serangan-serangan dari lawan dengan kebaikan. Selain itu, juga ada salinan dari pernyataan Hasto tersebut dari dua media massa dan bukti komentar La Nyalla Mattalitti yang mengatakan Jokowi PKI, Kristen dan Cina.