Suara.com - Nia Ramadhani dan Olla Ramlan, dua artis ibu kota, akan diperiksa Subdit Tipidter Pada Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Kedua artis itu akan diperiksa pada awal tahun 2019, sebagai saksi kasus peredaran kosmetik palsu.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pemanggilan dilakukan pada awal tahun 2019, karena kedua artis tersebut masih terikat kontrak pekerjaan menjelang pergantian tahun.
"Panggilan untuk kedua artis itu akan dilakukan awal tahun depan, tepatnya tanggal 3 sampai 5 Januari 2019, karena mereka masih ada kontrak kerjaan menjelang tahun baru yang harus diselesaikan," kata Rofiq, seperti dilaporkan Beritajatim.com, Rabu (26/12/2018).
Baca Juga: Markis Kido: Fajar / Rian Perlu Gelar Bergengsi sebagai Pembuktian
Hingga kekinian, polisi telah memeriksa dua artis yakni Nella Kharisma dan Via Vallen dalam kasus tersebut. Mereka telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Rofiq menjelaskan, penyidik telah melayangkan surat kepada Nia Ramadhani dan Ola Ramlan, Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus kosmetik oplosan. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
Untuk diketahui, para artis itu telah mempromosikan kosmetik palsu Derma Skin Care (DSC) Beauty. Mereka mendapat bayaran sebesar Rp 7 hingga Rp 15 juta per pekan sekali endorse.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Terkait Kosmetik Palsu, Polda Periksa Nia Ramadhani dan Olla Ramlan”
Baca Juga: Alasan Ariel NOAH Tak Ucapkan Bela Sungkawa ke Seventeen di Medsos