Suara.com - Anggota TNI AU Serda Jhoni Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan terhadap anggota TNI AD Letkol Cpm Dono Kuspriyanto. Atas perbuatannya itu,Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan Jhoni di Pangkalan TNI Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
"Saya juga ingin menyampaikan, sambil menunggu proses penyidikan tersangka Serda JR sudah dtahan di tahanan Pangkalan TNI Lanud Halim Perdana Kusuma untuk mendapatkan proses penyidikan oleh POM AU," kata Kasubdispenum AU Letkol Sus M. Yuris, di Kodam Jayakarta, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018)
Yuris mengatakan jika aksi penembakan yang dilakukan Jhoni kepada Letkol Dono murni tindakan kriminal. Dia juga meminta agar kasus penembakan tersebut tidak dikaitkan dengan isu lain.
"Ini adalah murni kriminal, bukti maupun saksi setelah olah TKP tidak ada satupun yang mengindikasikan ini adalah kejadian yang direncanakan," jelasnya.
Baca Juga: Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda di Pandeglang Dipusatkan di RSUD Berkah
Sebelumnya, Letkol Cpm Dono Kusprianto tewas usai diberondong tembakan orang tak dikenal di dekat Rumah Sakit Hermina Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, (25/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban ditembak dari arah depan dan samping saat sedang mengendarai mobil dinas TNI di jalur bus Transjakarta. Selang beberapa jam kemudian, petugas membekuk anggota TNI AU Serda Johni Krisdianto karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Johni dibekuk di Jalan Jengki, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018) dini hari.