Suara.com - Pemerintah menetapkan tsunami Selat Sunda sebagai bencana tingkat kabupaten. Pasalnya, bencana yang melanda Banten dan Lampung Selatan ini masih bisa ditangani di tingkat pemerintah daerah setempat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, hingga kini pemerintah daerah setempat terus aktif memimpin berbagai rapat koordinasi dalam upaya evakuasi para korban.
"Ini statusnya bencana kabupaten, bukan nasional. Daerah sanggup mengatasi, nasional sanggup menangani," kata Sutopo dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).
Sutopo mengatakan pemerintah daerah dinilai masih cukup mampu untuk menangani bencana tsunami dengan gulungan ombak setinggi 5 meter lebih itu.
Baca Juga: Malam Ini, Prabowo Ikut Keluarga Rayakan Natal 2018 di Rumah Oma
Peran pemerintah pusat dalam bencana tsunami Selat Sunda, kata Sutopo, hanya sebagai pendamping. Pemerintah pusat memiliki tugas untuk membantu memperkuat personel dalam melakukan evakuasi dan membantu pendanaan. Proses pendampingan akan dilakukan hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Kepala daerah selalu aktif memimpin rapat koordinasi. Pemerintah pusat hanya mendampingi dan memperkuat saja," ungkap Sutopo.
Sebelumnya, tsunami yang diperkirakan setinggi 5 meter lebih menerjang pesisir Banten dan Lampung Selatan pada Sabtu (22/12/2018) malam. Air laut yang menyapu bersih daratan itu disebabkan longsoran bawah laut akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan data BNPB per Selasa (25/12/2018) pukul 13.00 WIB, tercatat sebanyak 429 orang meninggal dunia, 1.485 orang mengalami luka-luka, 154 orang dinyatakan hilang, dan 16.082 orang mengungsi.
Baca Juga: Viral Video Dugaan Kristenisasi, Provokasi Perayaan Natal di Madura