Eggy Laporkan Kapitra Ampera Kasus Pengancaman

Selasa, 25 Desember 2018 | 14:00 WIB
Eggy Laporkan Kapitra Ampera Kasus Pengancaman
Eggy Sudjana laporkan Kapitra Ampera ke Bareskrim Polri, Selasa (25/12/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Poltikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggy Sudjana telah resmi melaporkan politikus sekaligus caleg dari PDIP, Kapitra Ampera ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2018).

Laporan Bareskrim Polri tertuang dalam surat LP/B/1675/XII/2018/Bareskrim. Usai melapor Eggy berharap kepolisian dapat segera dapat menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Jadi saya minta pihak kepolisian tolong diproses. Dan jangan membuat tidak kondusif," ujar Eggy usai membuat laporan.

Eggy mengungkapkan, ia melaporkan Kapitra atas dugaan ancaman yang disebut akan memecahkan kepala Eggy.

Baca Juga: Belum Dievakuasi, 42 Korban Tsunami Masih Terjebak di 2 Pulau

"Saudara Kapitra yang menantang untuk berantem. Dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya," ucap Eggy

Menurut dia, bahwa ancaman terhadap dirinya disampaikan oleh salah seorang kader PDIP melalui sambungan telepon. Kader PDIP itu, kata Eggy, disuruh oleh Kapitra Ampera.

"Itu telepon saya kemarin jam 11.52 WIB. Kurang lebih tiga menit, bang ada pesan dari Kapitra suruh sampaikan ke abang, abang mau dipecahkan kepalanya," ujar Eggy sembari menirukan pesan yang disampaikan kader PDIP yang menelponnya itu.

Hanya saja, Eggy mengaku tak mengetahui ancaman yang disampaikan Kapitra terkait apa.

"Sebenarnya urusannya apa nggak tau lah. Nah, ini harus diklarifikasi nggak boleh sembarangan," katanya.

Baca Juga: Indahnya Damai Natal di Provinsi Pengguna Hukum Syariat Islam

Dalam laporan itu, Eggy juga membawa bukti saksi yang mendengar percakapan di telepon serta bukti screenshot dugaan pengancaman oleh Kapitra Ampera.

Dalam laporan itu, Kapitra dijerat Pasal Pengancaman Melalui Media Elektronik UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektornik Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI