Dalam laporan itu, Kapitra dijerat Pasal Pengancaman Melalui Media Elektronik UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektornik Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP.
Eggy Laporkan Kapitra Ampera Kasus Pengancaman
Selasa, 25 Desember 2018 | 14:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PDIP Dituding Provokasi Rakyat Soal PPN 12 Persen, Ancam Stabilitas Pemerintahan Prabowo
23 Desember 2024 | 19:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI