"Emangnya botol aqua, itu harusnya dipahami sebagai pelanggaran hukum oleh Kapitra," ucap Eggy.
Kedatangan Eggy ke Bareskrim Polri juga dengan membawa sejumlah bukti, seperti saksi yang mendengarkan percakapan Eggy serta bukti screenshot dugaan ancaman tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Eggy bersama tim hukum masih berada di ruang pelaporan Bareskrim Polri.
Atas laporan itu, Kapitra terancam dijerat dengan dugaan pengancaman dan atau perkelahian tanding sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 182 KUHP.
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Tsunami Terus Bertambah, Kini Jadi 397 Orang