Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau alias Ahok dipastikan bakal bebas pada tanggal 24 Januari 2019 mendatang. Ini setelah mantan kader Partai Gerindra itu resmi mendapat remisi Natal selama 1 bulan.
Diketahui sebelumnya, Ahok masuk dalam daftar nama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di hari raya Natal 2018 ini.
Kepala Humas Ditjen Pas Kementrian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto sebelumnya mengatakan, Ahok sudah memenuhi segala persyaratan untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
"Tapi dia (Ahok) tak pernah mengajukan pembebasan bersyarat. Keluarganya tak berkenan mengajukan," kata Ade Kusmanto, Jumat (21/12/2018).
Baca Juga: Nelayan Lampung: Krakatau Pecah Jadi Dua, Separuh Tenggelam ke Laut
Dengan remisi Natal satu bulan, maka Ahok dipastikan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019 nanti. Menurut Ade, salah satu alasan Ahok mendapatkan remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama lebih dari 6 bulan.
Diketahui, Ahok sebelumnya divonis selama 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Di tanggal yang sama, Ahok langsung ditahan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Ahok sebenarnya sesuai jadwal bebas tanggal 24 April 2019.
"Tapi, Ahok Insyallah bebas 24 Januari 2019, karena mendapat remisi. Selain itu, dia juga mendapatkan jatah cuti,” kata Sri Puguh di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).
Selain mendapatkan remisi dari pemerintah, Ahok juga mendapatkan jatah cuti sebelum hari pembebasannya.
Baca Juga: Tsunami Renggut Nyawa Guru Senior Sekaligus Istri Pejabat Serang