Kasus Pengaturan Skor, Polisi Akan Periksa Wasit dan Pihak Kemenpora

Senin, 24 Desember 2018 | 16:17 WIB
Kasus Pengaturan Skor, Polisi Akan Periksa Wasit dan Pihak Kemenpora
Ilustrasi bola dan gawang. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian akan memeriksa wasit hingga pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepak bola. Polri yang diwakili Tim Satgas Anti Mafia Bola akan memeriksa 6 saksi minggu depan.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari delapan orang sakis terkait kasus kecurangan pertandingan sepak bola.

"Kita sejauh ini sudah memeriksa delapan saksi. Minggu depan direncanakan enam saksi," ujar Dedi di Jakarta, Senin (24/12/2018).

Dedi menerangkan, wasit dan pihak Kemenpora yang akan dimintai keterangan diyakini dapat memudahkan penyelidikan dan mengungkap pelaku di balik pengaturan skor.

Baca Juga: Sebelum Tsunami, Langit Tanjung Lesung Berubah Misterius Jadi Warna Merah

"Dari wasit, PT liga dari Kemenpora kemudian pihak PSSI pun akan kita mintai keterangan termasuk masyarakat yang mengetahui langsung perbuatan melawan hukum tersebut," kata dia.

Nantinya keterangan enam orang saksi tersebut akan dicocokan dengan bukti bukti lain yang ditemukan satgas. Dedi tidak menutup kemungkinan akan ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan perkara yang ditangani oleh satgas anti mafia bola bisa juga ditetapkan tersangkanya. Sekarang masih terus mendalami dan mengeksplor," pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu manajer tim sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI membuat laporan polisi. Dia melaporkan adanya tindak penyuapan yang dilakukan oknum tertentu untuk membuat timnya menang di beberapa kompetisi daerah.

Dalam laporannya, LI mengaku dimintai uang sebesar Rp 400 juta oleh oknum. Uang tersebut diberikan sebagai biaya akomodasi. LI melaporkan aksi penyuapan ini dan dalam laporannya terdapat dua nama terlapor.

Baca Juga: Tsunami Terjang Tanjung Lesung, Jababeka Rugi Rp 150 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI