Suara.com - Husairi (28), guru honerer di Sampang, Madura ditangkap polisi karena dianggap terlibat dalam kasus pencurian mobil milik warga. Terungkapnya kasus ini, Husairi ternyata berperan sebagai penadah terkait pembelian satu unit Toyota Avanza bernopol M 1989 P yang merupakan barang hasil curian.
"Tersangka kami tangkap di pinggir jalan raya Pragaan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Tersangka diduga membeli 1 unit mobil tanpa surat-surat kepemilikan yang sah," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri seperti dikutip Beritajatim.com, Minggu (23/12/2018).
Dari penangkapan Husair, polisi juga menyita mobil yang dibeli pelaku sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Husairi mengaku membeli mobil bodong itu dari seseorang di Bogor dengan harga Rp 38 juta.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pengakuan tersangka. Ini kami lakukan untuk menguak jaringan mobil bodong yang masuk Sumenep," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hadiri Pemakaman Dua Personel dan Kru Seventeen, Ifan Minta Maaf
Tersangka membeli mobil itu hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berselang 3 bulan dari saat pembelian, tersangka meminta orang berinisial SNR untuk mengurus STNK dan BPKP,
"Pengurusan STNK dan BPKB itu membayar Rp 17 juta. Namun setelah dilakukan pengecekan, STNK dan BPKB itu diduga palsu. Tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep," tandasnya.