Suara.com - Iwan Hutapea dan Suci Ramdani nampaknya harus mengubur impian merayakan hari Natal dengan keluarga di rumah. Pasalnya, pasangan suami istri pemukul TNI di Arundina beberapa waktu lalu ini harus merayakan hari Natal bersama para tahanan lain di Polda Metro Jaya.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengatakan, pihaknya menyediakan ibadah Natal untuk para tahanan di Polda Metro Jaya.
"Kita di Rutan Polda setiap tahun selalu mengadakan ibadah Natal bagi tahanan yang beragama Kristen. Jadi tidak ada yang melaksanakan ibadah Natal di luar Rutan," ujar Barnabas saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (24/12/2018).
Lebih lanjut, jam besuk untuk keluarga pun diberlakukan sama. Tidak ada penambahan jam besuk di hari Natal bagi keluarga yang merayakan.
"Sesuai SOP saja," jelasnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani dibekuk polisi pada Kamis (13/12/2018) di Jalan Raya Citayam gang Laskar, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada pukul 13.30 WIB.
Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Kejadian tersebut bermula saat Komarudin yang sedang mengenakan pakaian dinas TNI AL bersama anaknya hendak makan di warung dekat toko Arundina, Cirasas.
Saat hendak memarkir sepeda motornya, sang anak memberi tahu kepada Komarudin jika knalpot motor tersebut berasap.
Pada saat Komarudin memeriksa mesin sepeda motor miliknya, salah seorang oknum tukang parkir menggeser motor tersebut hingga membentur kepalanya. Kemudian Komarudin menegur juru parkir dan baku pukul pun terjadi.