Suara.com - Husairi (28), warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur dibekuk aparat Polres Sumenep. Pria yang berprofesi sebagai guru honorer ini diduga menjadi penadah mobil bodong.
"Tersangka kami tangkap di pinggir jalan raya Pragaan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Tersangka diduga membeli satu unit mobil tanpa surat-surat kepemilikan yang sah," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, seperti diwartakan Beritajatim.com, Minggu (23/12/2018).
Dari tangan Husairi, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil merek Toyota Avanza nopol M 1989 P. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli mobil bodong itu dari seseorang di Bogor dengan harga Rp 38 juta.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pengakuan tersangka. Ini kami lakukan untuk menguak jaringan mobil bodong yang masuk Sumenep," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Naik Helikopter Tinjau Kondisi Wilayah Terdampak Tsunami
Tersangka membeli mobil itu hanya dilengkapi STNK, tanpa BPKB. Berselang tiga bulan usai pembelian, Husairi meminta orang bernama SNR untuk mengurus STNK dan BPKP.
"Pengurusan STNK dan BPKB itu (tersangka) membayar Rp 17 juta. Namun setelah dilakukan pengecekan, STNK dan BPKB itu diduga palsu. Tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep," imbuhnya.