Pasca Tsunami Selat Sunda, Pandeglang Berstatus Gawat Darurat 14 Hari

Senin, 24 Desember 2018 | 06:20 WIB
Pasca Tsunami Selat Sunda, Pandeglang Berstatus Gawat Darurat 14 Hari
Bupati Irna Narulita (kerudung ungu) berbincang dengan korban tsunami. (Bantennews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabupaten Pandeglang berstatus gawat darurat bencana selama 14 hari ke depan. Status itu dikeluarkan pasca terjadi tsunami Selat Sunda, Sabtu (22/12/2018) kemarin.

Bupati Pandeglang Irna Narulita menyatakanstatus gawat darurat baru akan dicabut jika ada pernyataan resmi dari BMKG yang menyatakan jika kondisi Pandeglang sudah aman kembali.

“Status gawat darurat saya berlakukan sampai 14 hari kedepan sampai keadaan stabil dan BMKG menyatakan aman,” katanya di Pandeglang, Minggu (23/12/2018).

Untuk sementara titik pengungsian masih tersebar di beberapa lokasi seperti kantor kecamatan, Kormil dan Polsek. Namun untuk posko utama bencana sementara ini dipusatkan di Kantor Kecamatan Labuan.

Baca Juga: Gubernur Lampung: Masyarakat Tetap Waspada, Tsunami Bisa Datang Kapan Saja

“Titik-titik pengungsi masih ada di kantor-kantor kecamatan, Koramil, Polsek, di rumah-rumah warga dan musala. Kami sedang identifikasi terus agar mereka lebih nyaman dari hujan karena luka-luka harus di obati,” ujarnya.

Senada dengan bupati, Gubernur Banten Wahidin Halim juga akan memberlakukan status gawat darurat di wilayah yang terdampak bencana tsunami Selat Sunda.

“Malam ini bupati akan menyatakan keadaan luar biasa dan provinsi juga akan menyatakkan keadaan luar biasa untuk memastikan bahwa telah terjadi suatu kondisi, karena nanti ada kaitannya dengan penggunaan anggaran,” tambahnya. (Bantennews.co.id)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI