Senada dengan Lukas, Ketua DPRP Yunus Wonda mengaku setuju dengan usulan Lukas untuk membentuk tim independen dalam menyelidiki kasus peristiwa kekerasan yang terjadi di Nduga. Tim itu nantinya akan diketuai langsung oleh gubernur tanpa melibatkan aparat militer atau keamanan.
Bahtiar menilai Gubernur Papua telah melangkahi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun sanksi yang berpotensi akan diberikan tertuang di Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 108. Dalam bait itu termaktub bahwa Kepala Daerah dan anggota DPRD dapat diberhentikan karena melanggar sumpah janji, tidak menjalankan kewajiban, tidak menjaga etika penyelenggaraan negara, melakukan perbuatan tercela dan tidak patuh pada konstitusi dan UU negara.
Artikel ini sebelumnya terbit di laman timesindonesia.co.id - jaringan Suara.com dengan judul : Kemendagri RI Menyayangkan Pernyataan Gubernur Papua Soal Tarik TNI-Polri dari Nduga
Baca Juga: Diterjang Tsunami, Empat Orang Tewas Saat Liburan Keluarga di Banten