DPR: Pelimpahan Kewenangan BP Batam Langgar UU, Ini Bahaya, Kami Protes

Sabtu, 22 Desember 2018 | 16:43 WIB
DPR: Pelimpahan Kewenangan BP Batam Langgar UU, Ini Bahaya, Kami Protes
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria (berkemeja merah) (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menilai masuknya investor dengan melirik kawasan industri di Batam lebih penting ketimbang mengurusi regulasi terkait dualisme kewenangan pengelolaan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan pemerintah daerah.

Terlebih, keputusan pemerintah pusat melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah patut dicurigai memiliki kepentingan lain.

Riza mengungkapkan bahwa keputusan yang dilakukan pemerintah pusat itu bukan menjadi solusi, melainkan malah makin memperkusut suasana. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menegaskan kalau BP Batam urung dibubarkan akan tetapi Jabatan Kepala BP Batam yang kini dipegang Lukita Dinarsyah Tiwo bakal dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

"Memang ada masalah terkait dualisme, tapi bukan itu, itu hanya urusan lahan yang krusial. Yang paling penting adalah investasi masuk. Urusan ini ada di pemerintah pusat, Pemkot hanya mendukung," ungkap Riza dalam diskusi bertajuk 'Batam Mau Diapain?' di D'Consulate Resto, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2018).

Baca Juga: Toko Olahraga Ini Memanjakan Para Pecinta Gaya Hidup Aktif

Justru, menurutnya harus dijadikan fokus pemerintah pusat adalah bagaimana mengembalikan performa Batam yang kini dinilainya telah mengalami penurunan. Seharusnya, kata dia pemerintah sadar bahwa Indonesia bisa terus bersaing dengan negara-negara tetangga.

"Di Asean ini tidak sendiri, Malaysia mempercantik diri. Ini artinya kita lupa, hidup di Asean tidak sendiri," ujarnya.

Di samping itu, Riza pun menyoroti soal pelimpahan kewenangan BP Batam ke pemerintahan daerah, dalam artian wali kota merangkap dua jabatan. Riza menilai hal tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Karena (pemerintah) ngebet, ada UU yang dilanggar, ini bahaya. Kami di DPR akan protes," tuturnya.

Baca Juga: Amblesnya Jalan Gubeng, Siloam Surabaya Digugat Warga Rp 300 M

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI