Suara.com - Siloam Hospital Surabaya menjadi perusahaan yang digugat warga terkait insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Gugatan warga itu diajukan melalui perwakilan M Soleh and Partner ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/12/2018) kemarin.
Selain Siloam, perusahaan kontruksi bernama PT. Nusa Kontruksi Enjinering Tbk turut digugat warga atas amblesnya jalan raya tersebut.
"Kita mewakili satu juta warga Surabaya mendaftarkan gugatan class action hari ini di PN Surabaya," ujar M Soleh seperti dikutip Beritajatim.com.
Dia menganggap pengerjaan proyek perluasan gedung Siloam Hospital yang digarap PT. Nusantara dianggap lalai. Hal itu, kata dia berdampak dengan robohnya tembok penahan tanah yang memicu Jalan Raya Gubeng mengalami ambles sedalam 15-20 meter dan panjang 50 meter.
Baca Juga: Persib Berikan Target Tinggi Ini pada Miljan Radovic
"Perbuatan tergugat 1 (PT. Nusa Kontruksi Enjinering Tbk) yang nyata-nyata melakukan pengerjaan bangunan basemen gedung baru milik tergugat 2 (Siloam Hospital Surabaya), yang diduga dilakukan secara tidak hati-hati, tanpa meperhitungkan kekuatan tembok penahan tanah serta tidak memperhatikan konstruksi tanah disekitar Jl. Raya Gubeng Surabaya yang pada akhirnya berdampak terhadap amblas," kata dia.
"Dan terputusnya Jalan Raya Gubeng adalah merupakan perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan kelompok masyarakat Surabaya yang berkepentingan atas pemanfaatan Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut," kata Soleh menambahkan.
Dalam permohonan gugatan itu, warga meminta ganti rugi sebesar Rp 300 miliar kepada dua pihak tergugat. Sebab, Soleh menyebutkan jika warga turut mengalami kerugian karena proyek pembangunan itu berdampak terhadap amblesnya Jalan Raya Gubeng. Peristiwa ambles itu mengakibatkan penggugat tak bisa mengakses jalan tersebut.
"Akibatnya penggugat mengalami kerugian dengan adanya jalan Raya Gubeng Surabaya khususnya di depan toko tas Eisabeth ambles, sehingga akses jalan Raya Gubeng Surabaya ditutup, dan penggugat harus memutar mencari jalan lain," ujarnya.
Menurutnya, ada sekitar satu juta warga yang harus mengalami kemacetan selama 30 hari akibat terputusnya Jalan Raya Gubeng. Jika ditotal, lanjutnya kerugian yang harus dibayar kedua tergugat mencapai Rp 300 miliar.
Baca Juga: Fakta di Balik Sosok Hendro Pandowo, Panglima Satgas Anti Mafia Bola
"Jadi kami menuntut agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat dan kelompoknya sebesar 10.000, x 1.000.000 orang x 30 hari Rp 300.000.000.000," tandasnya.