Suara.com - Bupati Sleman Sri Punromo menegaskan akan memberikan sanksi kepada pemilik homestay di Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta yang rumahnya dijadikan pertunjukan pesta seks beberapa waktu lalu.
Sri mengaku turut prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Di mana saat ini, aparat kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut. Ia menyatakan akan menindak pemilik homestay yang rumahnya dijadikan tempat pertunjukan pesta seks.
"Jika pemilik mengetahui homestay-nya dipakai untuk kegiatan tersebut (pesta seks), tentu akan kami cabut izin operasionalnya. Namun jika pemilik tidak mengetahui, kami juga akan tetap memberikan sanksi. Apalagi kalau homestay itu tidak berizin, berarti sudah menyalahi peraturan daerah di Sleman," papar Sri Purnomo seperti diwartakan Harianjogja.com.
Ia meminta masyarakat berpartisipasi melaporkan hal-hal yang terindikasi negatif yang terjadi di lingkungan sekitar. Apalagi, Sleman merupakan daerah dengan jumlah indekos dan homestay mencapai puluhan ribu.
Baca Juga: 4 Hari Terobang-ambing di Perairan Anambas, KM Star 58 Akhirnya Ditemukan
"Jika pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan masyarakat sudah saling mendukung, kegiatan-kegiatan negatif seperti itu tidak akan terjadi lagi," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap 12 orang yang diduga melakukan pertunjukan pesta seks di salah satu homestay di daerah Condongcatur, Depok, Sleman pada Selasa, sekitar pukul 23.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo mengatakan sudah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa tersebut, yaitu AS dan HK.
AS, HK dan 10 orang lainnya digerebek polisi saat tengah menggelar pertunjukan pesta seks. Penonton adegan seks dipatok tarif Rp 1 juta untuk melihat pertunjukan tersebut. Tak hanya dijerat dengan pasal mengenai perbuatan cabul, polisi juga membidik tersangka dengan pasal perdagangan manusia dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Penari Karaoke Anang Familly Bakal Jadi Tersangka Pesta Tarian Striptis