Suara.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan, manajemen "Karaoke Anang Familly" bersama seorang wanita yang diduga melakukan tarian erotis pada tanggal 14 Desember 2018 akan dijadikan sebagai calon tersangka.
"Mereka akan dikenakan sanksi pidana sebab bikin tarian erotis sudah termasuk pornografi dan sekarang sudah lima saksi yang dimintai keterangan, kecuali tersangkanya sudah ke Jakarta dan sedang dikejar," kata Royke seperti dilansir Antara di Ambon, Sabtu (22/12/2018).
Menurut Royke, kalau masalah izin itu urusan Pemerintah Kota Ambon, tetapi operasionalnya yang polda hentikan dan masih ada garis polisi di sekitar tempat kejadian perkara.
Manejer karaoke dan pemiik juga sudah diperiksa, lalu pelaku diundang oleh manajemen untuk melakukan tarian erotis sehingga perbuatan ini sengaja dilakukan.
Baca Juga: Heboh Warga Protes Pencopotan Spanduk Prabowo, Ini Kata Walikota Semarang
"Kalau tidak dibayar, mana mau penarinya melakukan aksi seperti itu," tegas Kapolda.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, awalnya izin tempat hiburan berupa karaoke dikeluarkan Pemkot Ambon sehingga Dit Intel Polda mengeluarkan izin tempat keramaian hingga terselenggaranya "party" tanggal 14 Desember 2018, tetapi Polda tidak pernah mengeluarkan izin tarian "striptis".
"Terkait pemberitaan adanya tarian yang melanggar norma susila berupa aksi pornografi yang terjadi di karaoke Anang Familly Ditreskrimum bersama Dit Intelkam Polda Maluku sejak Rabu, (19/12) 2018 telah melakukan penyelidikan," jelas Kabid Humas.
Dari hasil penyelidikan bahwa benar di tempat tersebut pernah mengadakan tarian yang melanggar norma susila/pornografi.
"Terhadap hal tersebut, Polda Maluku sudah memasang Police line pada tempat yang digunakan tersebut dan saat ini Polda sudah memeriksa sejumlah saksi serta akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status peristiwa tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Nikahi Siswi SMA Tanpa Wali, Mantan Ketua FPI Nyaris Diamuk Warga