Suara.com - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, membantah anggapan apabila aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayahnya berbuat arogan dengan mencopot secara paksa alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 yang terpasang di aset milik warga.
Hal itu dikatakan Hendi (sapaan akrab Hendrar Prihadi) menanggapi keluhan salah seorang warganya yang mendukung Prabowo-Sandiaga bernama Endang alias Habibah (64) warga Jalan dr. Sutomo No.53, Kota Semarang. Keluhan yang disampaikan Endang itu sempat diunggah di media sosial dan sempat menjadi viral.
"Saya rasa itu tidak mungkin. Satpol PP kami itu aktif, tapi tetap netral. Dalam melakukan penindakan, terutama APK, Satpol PP selalu didampingi petugas dari bawaslu maupun KPU, jadi tidak mungkin melanggar," ujar Hendi di Balai Kota Semarang, Jateng, seperti dilansir laman Solopos.com, Jumat (21/12/2018).
Hendi mengatakan, sudah mengetahui persoalan yang dikeluhkan Endang alias Habibah. Istri ahli bedah syaraf, Amirullah itu mengaku pernah memasang spanduk bergambar Prabowo di depan rumahnya, namun dicopot secara paksa oleh petugas Satpol PP.
Baca Juga: Nikahi Siswi SMA Tanpa Wali, Mantan Ketua FPI Nyaris Diamuk Warga
Setelah ditelusuri, pencopotan spanduk bergambar Prabowo itu terjadi saat kontestasi Pilpres 2014. Yang terbaru, Habibah mengaku mendapat perlakuan serupa saat memasang spanduk bergambar Prabowo-Sandiaga di aset miliknya juga di Jalan Brigjen Katamso No. 30, Kota Semarang.
"Saya yakinkan kalau Satpol PP atau jajaran OPD lainnya di Semarang tak pernah berpihak dengan salah satu paslon. Mereka itu aktif dalam melakukan penertiban dan juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam pesta demokrasi kali ini. Tapi, juga netral," imbuh politikus PDIP itu.
Bantahan senada juga diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Cassandra Gultom. Ia bahkan menyatakan jika apa yang dikeluhkan Endang alias Habibah itu belum sekalipun diterima pihaknya secara resmi.
"Sampai saat ini kami tak pernah menerima laporan adanya pencopotan APK secara paksa. Satpol PP itu hanya melakukan penertiban atas instruksi Bawaslu dan Bawaslu selalu memberitahu kami. Jadi sampai saat ini tak ada laporan pencopotan APK di lokasi yang dikeluhkan itu," ujar pria yang akrab disapa Nanda itu.
Baca Juga: Sindikat Pencurian Sekolah Terbongkar, Joni Iskandar Jadi Buronan Polisi