Suara.com - FH (22), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Sulawesi Selatan dan kekasihnya, IR (21) ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pelaku penculikan bayi.
Penangkapan itu dilakukan setelah Polda Sulsel menerima laporan anggota polisi Brigadir Rasyid (37) dan istrinya, Anugrah Nurika (29) dengan nomor LP / 22 / XII / 2018 / Polres Bone tertanggal 20 Desember 2018.
"Setelah dilaporkan oleh korban, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan lokasi keberadaan terduga pelaku," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (22/12/2018).
Kedua terduga pelaku masih tercatat sebagai mahasiswa di jurusan berbeda. FH merupakan mahasiswi Fakultas Kebidanan. Sedangkan IR adalah mahasiswa Fakultas Teknologi Industri.
Baca Juga: Milomir Seslija, Kandidat Pelatih Baru Arema FC
"Setelah laporan diterima kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban pelapor. Akhirnya Resmob Polres Bone meminta bantuan Resmob Polda Sulsel untuk membantu penangkapan terduga pelaku di wilayah Makassar," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, sejoli itu mengklaim sebagai orang tua dari bayi yang diculiknya. Sedangkan pelapor yakni Brigadir Rasyid dan Anugrah Rika adalah orang tua angkat dari bayi tersebut.
Ia menjelaskan, awalnya terduga penculik FH saat masih mengandung bayi itu tepatnya di usia kandungan delapan bulan melakukan kesepakatan terhadap istri Brigadir Rasyid yang akan mengadopsi anaknya setelah dilarikan FH.
Dalam perjanjian itu, FH bersedia menyerahkan bayinya asalkan mau menanggung biaya persalinan dan perawatan sebesar Rp8 juta serta tidak membatasi terduga pelaku untuk bertemu dengan anaknya.
"Menurut terduga penculik itu, FH dan Anugrah sudah buat kesepakatan saat bayi itu masih dalam kandungan. Kesepakatannya, orang tua angkat bayi itu akan membiayai semua biaya persalinan FH dan membiayai perawatan bayinya. Setelah sepakat, baru bayinya diserahkan," jelasnya.
Baca Juga: Bensin Diisi ke Jeriken, Pemicu SPBU di Makassar Terbakar
Dicky menuturkan setelah kelahiran bayi laki-laki itu pada 5 Desember 2018, semua kesepakatan telah disetujui dan FH kembali ke rumah kontrakannya di Perumahan BTP Daya.
Sepekan berlalu atau tepatnya 8 Desember 2018, antara orang tua kandung dan orang tua angkat bersepakat bertemu di RSB St Khadijah di Jalan Kartini untuk proses penyerahan bayi tersebut.
Sepekan setelah penyerahan bayi itu, FH sempat menanyakan kabar anaknya kepada Anugrah dan Brigadir Rasyid, namun dijawab bahwa bayi itu telah meninggal dunia.
FH yang tidak percaya kemudian mendatangi rumah orang tua angkat anaknya di Kabupaten Bone dan berhasil bertemu dengan Anugrah Nurika.
Dari pertemuan itu, Anugrah mengaku berat untuk menyerahkan kembali anak yang telah diadopsinya dan beberapa kesepakatan baru juga terjalin seperti orang tua angkatnya setuju jika anaknya dibawa oleh FH ke Makassar, namun lima hari kemudian harus diserahkan kembali.
"Karena sudah sepakat di tanggal 19 Desember itu, FH dan pacarnya IR menginap semalam. Keesokan harinya, Kamis (20/12), orang tua angkatnya Brigpol Rasyid keluar sedangkan ibu angkatnya Anugrah menyerahkan bayinya beserta uang Rp1 juta hasil kesepakatan pertama. Namun, ternyata kedua orang tua angkatnya ini terlanjur sayang sehingga melaporkan dugaan penculikan itu," ucapnya.