KPK Perbolehkan Keluarga Kunjungi Tahanan di Hari Raya Natal

Jum'at, 21 Desember 2018 | 22:50 WIB
KPK Perbolehkan Keluarga Kunjungi Tahanan di Hari Raya Natal
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka rumah tahanan KPK pada perayaan Hari Raya Natal, Selasa (25/12/2018). Sementara pada Senin (24/12/2018), rumah tahanan KPK ditutup.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati. Yuyuk menambahkan jika pada Hari Raya Natal rumah tahanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB.

"Jadwal kunjungan tahanan 24 Desember 2018 tidak ada kunjungan. Tanggal 25 Desember 2018 baru ada kunjungan dari pukul 09.00 - 13.00 WIB," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Namun pengunjung dibatasi hanya bagi pihak keluarga. Teman atau penasihat hukum tahanan KPK tidak diperbolehkan.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen di Ruang Sekjen dan Bendum KONI

Proses menjenguk tahanan tetap dilakukan seperti biasa. Pihak keluarga diperbolehkan membawa makanan kesukaan bagi anggota keluarga mereka yang sedang ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI