Suara.com - Status kasus suap DRPD Kalimantan Tengah yang ditangani KPK telah ditingkatkan ke tahap penuntutan. Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah berkas milik ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
"Pelimpahan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka untuk kasus suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andrianti di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Tiga tersangka yang segera akan disidangkan adalah Direktur Operasional (Dirops) Sinarmas V Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adhipradana, Direktur PT. Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja dan Manajer Legal PT. BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Dalam kasus ini, peran ketiganya adalah sebagai pemberi suap ke anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh yang diduga dilakukan anak perusahaan PT. Sinar Mas.
Baca Juga: Inalum Juga Kantongi IUPK Freeport, Indonesia Bisa Ekspor Emas
Rencana sidang perdana ketiga tersangka akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sudah ada penyerahan dan masuk tahap 2. Sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Yayuk.
Selain dari pihak swasta, KPK juga sebelumnya telah menetapkan empat anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka. Empat orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan serta dua anggota Komisi B; Arisavanah dan Edy Rosada.