Suara.com - Polisi Limpahkan Berkas Perkara Haris Simamora Tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Bekasi
Berkas perkara kasus pembunuhan keluarga Diperum alias Gaban Nainggolan oleh tersangka Haris Simamora telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Berkas tersebut dikirim pada Rabu (19/12/2018).
"Sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (21/12/2018).
Argo mengatakan, pelimpahan berkas tersebut baru tahap pertama, karenanya tersangka dan barang bukti belum diserahkan kepada kejaksaan.
Baca Juga: Rayakan Hari Ibu, Yuk Nonton Drama Musikal Dongeng Pohon Impian
Sebabnya, polda masih menunggu kejaksaan untuk menyatakan apakah berkas sudah lengkap atau belum.
Argo menambahkan, kalau nanti dinyatakan sudah lengkap, Haris beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan untuk segera disidang.
"Berkasnya tahap pertama dulu. Jadi menunggu evaluasi maupun penilaian Kejaksaan, apakah P19 atau P21. Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan. Tapi, kalau lengkap atau P21 ya tanggungjawab penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut," katanya.
Untuk diketahui, Haris Simamora membunuh Diperum, Maya boru Ambarita, dan kedua anak mereka yakni Sarah serta Arya Nainggolan pada hari Selasa (13/11/2018).
Diperum dan istrinya Maya dibunuh Haris memakai linggis. Sementara Sarah (9) dan Arya (7) dicekik hingga kehabisan oksigen.
Baca Juga: Cocok Buat Wanita, Gaun Ini Bisa Melacak Tanda Pelecehan Seksual
Atas perbuatannya, Haris dijerat memakai pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP. Kalau terbukti bersalah, Haris diancam hukuman mati.