Suara.com - Pelaku perampokan selalu mencari motif baru untuk bisa mengincar calon korbannya. Kali ini, dua remaja bernama Akbar Sinaga dan Mikhael Manalu (18) menjadi sasaran perampok dengan modus menggunakan akun palsu yang memanjang foto wanita cantik di media sosial, Facebook.
Alih-alih bersepakat untuk berkencan dengan gadis cantik yang dikenalnya di FB, Mikeal dan Akbar malah bertemu dengan kawanan geng motor yang menjadi pelaku perampokan.
“Jadi memang, korban tidak mengetahui selama ini berkomunikasi dengan pelaku melalui Facebook. Di mana, pelaku menyamar sebagai perempuan," kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Rido seperti dikutip Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Kamis (20/12).
Menurutnya, keduanya dibawa oleh para pelaku ke suatu tempat di pinggiran sungai. Selain dirampok, para pelakujuga menganiaya kedua korban.
Baca Juga: Jadi Anak Tunggal, 5 Bukti Kedekatan Cinta Laura dan Orangtua
“Karena memang kebetulan tidak membawa uang banyak, korban sempat ditunjang oleh salah seorang pelaku. Akhirnya para pelaku merogoh pakaian kedua korban dan menemukan uang sebesar Rp 50 ribu. Pelaku juga merampas handpone dan sepatu kedua korban," terang Yasir.
Setelah dianiaya, keduanya bawa keliling dengan sepeda motor. Para pelaku menurunkan Mikael di kawasan Terminal Pinang Baris. Sedangkan Akbar kembali dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Kemiri Desa Tanjung Gusta. Di tempat itu, Akbar kembali mendapat penganiayaan.
"Nah disini, korban akbar mendapat penganiayaan kembali. Dia (Akbar) dikeroyok oleh belasan pemuda karena dibilang salah seorang pelaku sebagai anggota geng motor. Usai dikeroyok, korban kemudian dilepaskan," kata dia.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke orangtuanya dan langsung membuat laporan polisi," kata Yasir menambahkan.
Terkait aksi penganiayaan itu, polisi langsung bergerak mencari para pelakunya setelah menerima laporan kedua korban. Polisi pun baru berhasil meringkus satu pelaku bernama Riski setelah menggerebek rumah kosong yang menjadi tempat korban dianiaya.
Baca Juga: Ini Mobil Favorit Jorge Lorenzo, Limited Edition dan Mahal Abis
"Nah, pada saat dan pada saat di sekitar TKP salah satu pelaku berinisial RPH alias Riski kelihatan dan kemudian Tim Pegasus mendatangi pelaku tetapi pelaku sempat melarikan akan tetapi berhasil dikejar dan ditangkap," kata dia.
Yasir mengaku polisi kini sedang mendalami keterangan Riski agar bisa menangkap pelaku lainnya.
"Saat ini, petugas masih mengejar belasan pelaku lainnya. Sedangkan pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.