Yasir mengaku polisi kini sedang mendalami keterangan Riski agar bisa menangkap pelaku lainnya.
"Saat ini, petugas masih mengejar belasan pelaku lainnya. Sedangkan pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.