Setelah Bebas, FPI Tetap Awasi Lisan Ahok

Jum'at, 21 Desember 2018 | 18:09 WIB
Setelah Bebas, FPI Tetap Awasi Lisan Ahok
[Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai respons, Ahok menyambangi Bareskrim Polri pada Senin 24 Oktober 2016 untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya di Kepulauan Seribu.

Pada hari Selasa 15 Oktober 2016, Bareskrim Polri gelar perkara secara terbuka. Selang sehari, Rabu 16 Oktober 2016, polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Setelah melewati proses persidangan yang juga diwarnai demonstrasi berjilid-jilid kelompok anti-Ahok pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok divonis bersalah dan harus menjalani masa 2 tahun pemenjaraan pada tanggal 9 Mei 2017.

Atas pertimbangan keselamatannya, Ahok menjalani masa pemenjaraan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Bebas 24 Januari 2019, Ahok Sebenarnya Bisa Bebas Tahun Ini

Setelah menjalani masa hukumanya, Ahok dikabarkan bebas pada tanggal 24 Januari 2019. Bebasnya Ahok pun dibenarkan oleh Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto.

"Ahok bebas tanggal 24 Januari 2019 karena remisi Natal," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI