Suara.com - Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama, diprediksi bebas dari hukuman 2 tahun penjara pada tanggal 24 Januari 2019. Pembebasannya itu lebih cepat dari seharusnya tanggal 24 April 2019.
Kepala Humas Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok sebelumnya menolak sejumlah kesempatan pembebasan bersyarat.
Padahal, kata dia, Ahok sudah memenuhi segala persyaratan untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
"Tapi dia tak pernah mengajukan pembebasan bersyarat. Keluarganya tak berkenan mengajukan," kata Ade Kusmanto, Jumat (21/12/2018).
Baca Juga: Polisi Jerat Lima Undang-Undang ke Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng
Kalau Ahok mau mengajukan pembebasan bersyarat, Ade menuturkan eks kader Partai Gerindra tersebut bisa saja bebas dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada tahun ini.
Ahok, kata dia, baru mau menerima remisi Natal 2018. Karenanya, Ade memasatikan Ahok bakal terbebas pada hari Kamis 24 Januari 2019.
"Benar, dia bebas karena remisi Natal 2018. Dia bebas pada 24 Januari nanti," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Ahok sebenarnya sesuai jadwal bebas tanggal 24 April 2019.
"Tapi, Ahok Insyallah bebas 24 Januari 2019, karena mendapat remisi. Selain itu, dia juga mendapatkan jatah cuti,” kata Sri Puguh di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).
Baca Juga: Steam Winter Sale 2018, Sekarang Saatnya Borong Game PC
Selain mendapatkan remisi dari pemerintah, Ahok juga mendapatkan jatah cuti sebelum hari pembebasannya.