Fadli Zon: Mencabut Paksa Baliho di Pekarangan Rumah Tindakan Pidana

Jum'at, 21 Desember 2018 | 17:50 WIB
Fadli Zon: Mencabut Paksa Baliho di Pekarangan Rumah Tindakan Pidana
Fadli Zon. (Suara.com/Adam Iyasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai Sudirman Said mendatangi rumah Endang Habibah Manullah. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon juga menaruh empati atas aksi Endang dengan mendatangi pula rumahnya di Jalan Dr. Sutomo Nomor 53, Semarang, Jawa Tengah.

Fadli Zon mengaku sudah kenal lama dengan keluarga Habibah, sejak 1998 perkenalan mereka dan 20 tahun lama tak jumpa. Pertemuan itu sekaligus silaturahmi mereka.

"Menyambung silaturahmi ini. Kebetulan kok lagi ramai berita itu, jadi saya datang kesini. Saya salut dengan Bu Habibah dan Pak Amanullah ini militan namanya, dalam rangka mendukung perubahan," kata Fadli Zon, Jumat (21/12/2018).

Fadli Zon menyayangkan aparat Satpol PP dan Bawaslu yang mencopot paksa baliho milik Habibah di rumahnya Jalan Brigjen Katamso Nomor 30, Semarang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Protes Baliho Prabowo - Sandiaga Dicopot, Emak-emak Ini Joget di Jalan

"Yang sebetulnya tak boleh dilakukan oleh Bawaslu karena itu di pekarangan sendiri, di rumah sendiri, itu tidak boleh Bawaslu mencabut. Itu bagian dari tindak pidana kalau itu mencabut," tegas Fadli Zon.

Akibat aksi pencopotan paksa dan tak ada jawaban memuaskan dari Bawaslu dan KPU Kota Semarang. Endang Habibah kembali memasang baliho lebih besar ukurannya di halaman rumah lainnya, di Jalan Dr. Sutomo No. 53 Semarang.

Menurut Fadli, pemasangan baliho salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Habibah di rumahnya merupakan bagian dari demokrasi.

"Bahwa kita boleh berbeda sikap dan pendapat, dan tak boleh ada diskriminasi. Apalagi latar belakang pemasangan baliho atau bilboard karena ada penurunan dan pencopotan sebelumnya di rumah Bu Habibah," katanya.

Karenanya, Fadli Zon meminta aparat penyelenggara pemilu harus cermat dalam mengetahui mana alat peraga kampanye yang menyalahi dan mana milik properti pribadi orang.

Baca Juga: Perusak Baliho Demokrat Ternyata Remaja Pengangguran

"Ini harus ada pengetahuan bahwa ini bagian milik properti orang perorang jadi tak boleh diskriminatif juga, tidak boleh dilucuti oleh Bawaslu karena ini bagian dari demokrasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI