Suara.com - Kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan seorang anak berumur 16 tahun di Kabupaten Malang, Jawa Tengah, menjadi korban.
Aksi tak manusiawi itu, justru dilakukan seorang ayah kandung bernama Hari Tajab (30), warga Desa Lenggoksono, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Tajap menganiaya anak pertamanya dari lima bersaudara dengan cara menusuk lidah sang anak berinisial FT memakai jarum.
Tubuh korban juga dipukul menggunakan kayu hingga disulut api rokok. Pada Beritajatim.com, Jumat (21/12/2018) siang di ruang penyidikan Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Tajap mengaku menganiaya anak gadisnya karena kesal.
Baca Juga: FPI Kasih Peringatan ke Ahok Setelah Bebas Penjara 24 Januari: Hati-hati!
“Saya kesal. Anak saya selalu bermain dan tidak tahu waktu. Keluyuran tiap pagi berangkat sampai malam. Terus kalau ada orang punya hajatan, sering mampir di situ dan membuat ulah,” terang Tajap yang mengaku menyesal sudah menganiaya anaknya sendiri.
Di mata Tajap, ia sebenarnya sayang. Tapi karena anaknya sering keluar rumah, membuat emosinya memuncak.
“Saya pukul pakai kayu, lidahnya saya tusuk dengan jarum,” beber Tajap.
Kejadian penganiayaan itu dilakukan Tajap Rabu (19/12/2018), di hadapan warga desa tempat mereka tinggal.
Warga yang tidak sampai hati melihat kekerasan fisik itu, lalu melapor ke pihak desa. Tajap kemudian ditangkap Polisi Sektor Tirtoyudo dan diserahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang.
Baca Juga: Krisdayanti dan Keluarga Pilih Rayakan Malam Tahun Baru di Bali
Kanit UPPA Satreskrim Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, sejak kecil korban ikut neneknya.