Suara.com - Ormas FPI memberikan peringatakan jelang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas penjara pada 24 Januari 2019 mendatang. FPI berharap terpidana kasus penistaan agama itu sudah sadar dengan kesalahannya selama di dalam penjara.
Pelajaran yang dimaksud adalah agar Ahok hati hati dalam berbicara. Ahok dinyatakan bersalah menista agama karena mengutip surat dalam Al Quran, Al Maidah jelang kontestasi Pilkada Jakarta 2017.
"Semoga apa yang terjadi jadi pelajaran berharga buat Ahok untuk berhati - hati dengan mulutnya," kata Juru Bicara FPI, Slamet Maarif saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/12/2018).
Namun terlepas dari itu, dirinya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Bebasnya Ahok diaukianya sebagai sebuah proses hukum yang sah.
Baca Juga: Fixed! Ahok Bebas 24 Januari 2019
"Ketika sdh sesuai aturan hukum kami hargai proses hukumnya," terangnya.
Ahok sempat membuat heboh karena Ahok menyebut jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah.
Meskipun maksud Ahok ialah masyarakat jangan mau dibohongi calon pemimpin yang hanya menggunakan ayat-ayat Alquran sebagai tameng agar terpilih, ucapannya itu mengakibatkan ratusan ribu massa berunjuk rasa pada 2 Desember 2016 lalu yang dikenal sebagai Aksi Bela 212.