Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan segel Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di ruang Asdep Olahraga Prestasi sudah dicopot. Aktivitas kepegawaian di sana sudah berjalan seperti biasa.
Tiga orang PNS di Kemenpora sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah ke KONI.
"Memang benar, segel KPK sudah dibuka. Jadi kinerja pegawai sudah berjalan," kata Menpora Imam Nahrawi usai Refleksi Akhir Tahun 2018 di masjid Kemenpora, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
PNS Kemenpora yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi di Akal-akalan Hibah Kemenpora
Menpora berharap dengan dibukanya segel KPK semua aktifitas berjalan normal mengingat Deputi IV merupakan tulang punggung peningkatan prestasi olahraga Indonesia. Apalagi saat ini atlet Indonesia sudah bersiap diri untuk menghadapi SEA Games 2019 maupun kualifiaksi Olimpiade 2020.
"Saat ini sudah banyak cabang olahraga yang mengajukan proposal. Ini tidak boleh terganggu. Makanya kami telah menunjuk Plh Deputi IV Pak Candra Bhakti hingga PPK dan KPA," kata tambah Imam Nahrawi.
Sementara itu Sesmenpora Gatot S Dewa Broto menjelaskan sebelum segel dibuka, pihak KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan untuk mencari data yang dibutuhkan. Tidak hanya ruang Asdep Olahraga Prestasi, namun di bebarapa titik termasuk ruang Menpora Imam Nahrawi.
"KPK datang ke Kemenpora pukul 13.30 WIB kemarin, Kamis (20/12/2018). Mereka langsung menuju ruang Pak Menteri. Setelah itu ke Deputi IV serta ke ruang di atas kantin dimana E sering tinggal. Perlu diingat ruang Pak Menteri tidak disegel. Segel dibuka sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.
Pada OTT oleh KPK, tidak hanya dari pihak Kemenpora yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun juga dari pihak KONI yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Baca Juga: Mulyana Jadi Tersangka KPK, Kemenpora Tunjuk Plt Deputi IV
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar. (Antara)