Suara.com - Polda Metro Jaya hingga kini belum lagi melimpahkan berkas tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet setelah sebelumnya dipulangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran dianggap belum lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklaim jika berkas perkara itu saat ini sudah tahap akhir pemberkasan. Menurutnya, setelah rampung, polisi akan segera melimpahkan lagi berkas tersebut ke kejaksaan.
"Berkas tadi saya tanyakan ke penyidik dalam tahap akhir. Tahap akhir itu artinya masih di-bundle (diberkas), dilakban, setelah selesai kita kirim ke kejaksaan. Secepatnya kita kirim," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (21/12/2018).
Argo mengklaim lama polisi melengkapi berkas itu karena harus teliti untuk memeriksa petunjuk-petunjuk yang diberikan jaksa di berkas perkara itu. Menurut Argo, kemungkinan paling lambat berkas perkara milik Ratna akan dilimpahkan ke kejaksaan, pekan ini.
Baca Juga: Google Rayakan Solstis Desember 2018 Lewat Doodle
"Insyaallah kalau sudah selesai (pekan ini) kita limpahkan. Kita profesional dalam menyidik kasus ini. Semua kan memerlukan waktu. Bagaimana kita membuat terang pidana itu. Sehingga JPU akan bisa memahami dan menilai semua lengkap," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus Ratna ke Kejati DKI pada November lalu. Namun, berkas itu dipulangkan lagi ke penyidik lantaran dinyatakan masih banyak kekurangan.
Diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Ratna ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Chile pada Kamis (4/10/2018) malam.