Soal Spanduk Larangan Natal, BAZNAS Tegaskan Tak Pernah Pasang

MN Yunita Suara.Com
Jum'at, 21 Desember 2018 | 15:20 WIB
Soal Spanduk Larangan Natal, BAZNAS Tegaskan Tak Pernah Pasang
Klarifikasi BAZNAS terkait spanduk larangan merayakan Natal. (Dok: BAZNAS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BAZNAS menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan natal di tempat selain gereja. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi adanya foto spanduk mengatas namakan masyarakat Pangandaran menolak perayaan Natal selain di Gereja dengan mencantumkan logo BAZNAS. Foto tersebut telah beredar di aplikasi percakapan online.

Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta dan Sekretaris BAZNAS, Jaja Jaelani, mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Pangandaran, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

"Spanduk Pangandaran tersebut dipastikan bukan dari BAZNAS, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Pangandaran maupun dari MUI setempat. Logo BAZNAS telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang menggunakan nama BAZNAS untuk membuat sesuatu yang kontraproduktif dengan ajakan kebaikan yang selama ini BAZNAS lakukan," katanya.

Ia mengatakan, penelusuran terhadap lokasi pemasangan spanduk dan pihak yang melakukan pemasangan spanduk terus dilakukan sejak Kamis sore (20/12/2018). Namun tim BAZNAS Kabupaten Pangandaran yang sampai di lokasi pemasangan spanduk tidak menemukannya lagi.

Baca Juga: BAZNAS Raih Dua Penghargaan ICEA 2018

BAZNAS tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melakukan pengelolaan zakat, sehingga pasti tidak akan melakukan tugas lain selain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai lembaga pemerintah, BAZNAS menghimbau semua warga untuk saling menghormati dalam menjalankan hak-haknya, termasuk hak untuk beribadah dengan baik dan benar guna menjaga kerukunan, persatuan, dan keamanan negara dan masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan BAZNAS menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas perhatian yang diberikan dalam peristiwa ini, khususnya kepada para pihak yang langsung menghubungi BAZNAS sehingga dapat membantu dalam memberikan klarifikasi lebih cepat.

"BAZNAS selalu mengedepankan langkah-langkah koordinatif dan tabayyun terhadap semua pihak terkait pada setiap masalah yang berpotensi menimbulkan gesekan dan kesalahpahaman serta menyelesaikan secara musyawarah," tambah Arifin.

BAZNAS juga berterima kasih atas kepercayaan masyarakat yang terus meningkat dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah melalui berbagai layanan kemudahan yang disediakan.

Baca Juga: Dorong Perekonomian, BAZNAS Bikin Z-MART dan Lumbung Pangan di Karawang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI