Diberhentikan Sementara dari DPD RI, GKR Hemas Menolak Tunduk

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 21 Desember 2018 | 14:19 WIB
Diberhentikan Sementara dari DPD RI, GKR Hemas Menolak Tunduk
GKR Hemas saat konferensi pers di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Jumat (21/12/2018). [Suara.com/Abdus Somad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diberhentikan Jadi Anggota DPD RI, GKR Hemas Menolak

Badan Kehormatan DPD RI resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sementara kepada senator asal Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

GKR Hemas yang merupakan Ratu Keraton Yogyakarta diberhentikan sementara karena selalu tidak menghadiri sidang paripurna, sehingga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang MD3, tata tertib DPD RI, serta kode etik.

Namun, GKR Hemas menolak sanksi tersebut. Ia menuturkan, seringkali menandatangani absensi kehadiran dalam sidang paripurna.

Baca Juga: Minta Maaf Salib Dipotong, Sultan: Simbol Keagamaan Dijamin Konstitusi

“Saya tandatangan datang, tapi tidak ikut sidang sebagai bentuk protes dan tidak mengakui kepemimpinan Ketua DPD RI sekarang (Oesman Sapta Odang),” kata GKR Hemas saat konferensi pers di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Jumat (21/12/2018).

GKR Hemas juga menilai, sanksi BK DPD RI terhadap dirinya tanpa dasar hukum dan justru bertentangan dengan Pasal 313 UU MD3.

“Dalam pasal itu disebutkan, anggota DPD RI diberhentikan sementara kalau menjadi terdakwa pidana umum yang diancam paling sedikit 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam pidana khusus,” jelasnya.

Bahkan,  dirinya juga menolak dianggap melanggar tata tertib DPD RI. Sebab, dirinya tidak pernah melakukan pelangaran berat yang dapat diberikan sanksi pemberhentian sementara.

Istri Gubernur DIY yang juga sekaligus sebagai Raja Kraton Ngayogyakarta ini mengakui, keputusan memberhentikannya sarat kepentingan politis.

Baca Juga: Ratna Listy Ingin Bantu Billy Syahputra Bebas Energi Negatif, Ada Apa?

“Ini jelas keputusan politis, saya tidak melanggar hukum,’’ ungkap GKR Hemas.

“Saya tetap menolak pemberhentian sementara, saya punya hak menolak diberhentikan sementara.”

Kontributor : Abdus Somad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI