Suara.com - Rika Verawati harus dalam-dalam mengubur impiannya duduk di kursi empuk sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Pasalnya, Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil III ini keburu dibekuk aparat Polres Cirebon di Jalan Raya Cirebon – Kuningan, Desa Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, karena membawa sabu-sabu seberat 0,93 gram.
“RK ditangkap saat kami menggelar operasi antinarkoba di kawasan itu, dekat pintu Tol Ciperna, awal bulan ini,” kata Kapolres Cirebon Ajun Komisaris Besar Suhermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12/2018).
Ia menuturkan, penangkapan itu berawal dari informasi bahwa salah satu caleg DPRD Kuningan merupakan pengedar sabu.
Baca Juga: Disebut Marahi Ulama Hingga Gebrak Meja, Begini Reaksi Tim Prabowo
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian hingga penangkapan terhadap Rika Verawati.
Berdasarkan keterangan sementara, Rika menjadi pengedar sabu sejak menikah dengan sang suami beberapa tahun lalu. Suami Rika juga merupakan buronan kasus narkoba.
Sementara Rika mengakui kepada polisi, baru 6 bulan terakhir menggeluti bisnis haram itu. Ia mengakui mendapat tugas sebagai kurir narkoba.