Polisi Kirim Jawaban ke Ombudsman Terkait Maladministrasi Kasus Novel

Jum'at, 21 Desember 2018 | 13:07 WIB
Polisi Kirim Jawaban ke Ombudsman Terkait Maladministrasi Kasus Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan polisi telah menjawab dugaan maladministrasi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang ditemukan oleh Ombudsman RI.

Namun argo enggan membeberkan jawaban tersebut. Dirinya mengatakan pihaknya telah mengirim jawaban tersebut ke Ombudsman RI.

"Sudah selesai dijawab," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (21/12/ 2018).

"Tanya ke Ombudsman," tambahnya.

Baca Juga: Masih Mandek, Kompolnas Klaim Serius Awasi Kasus Novel Baswedan

Polda Metro Jaya siap mempelajari dugaan maladministrasi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang ditemukan oleh Ombudsman RI.

Argo Yuwono mengatakan proses perbaikan maladministrasi tersebut akan ditepati sesuai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan akan dijawab dalam waktu 30 hari ke depan.

Untuk diketahui, Ombudsman RI mengungkap temuan maladministrasi atas kasus penyidikan Novel yang ditangani Polda Metro Jaya. Salah satu temuan itu seperti Novel dianggap tak kooperatif dan enggan memberikan keterangan kepada polisi.

Kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan hingga kini masih menjadi misteri karena polisi tak juga bisa mengungkap pelakunya. Diketahui, Novel diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. Hingga lebih dari 600 hari pasca peristiwa itu terjadi, pelaku penyerangan belum juga ditemukan. Padahal beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti.

Baca Juga: Disebut Tak Koperatif, Novel Baswedan Balas Ombudsman RI

Polda Metro Jaya sudah mengumumkan dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI