Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional (Dirops) Sinarmas V Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana (WAA). Dia adalah tersangka kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Willy diperiksa penyidik KPK untuk mendalami pemberian suap dalam pembuangan limbah sawit ke danau sembeluh yang diduga dilakukan anak perusahaan PT. Sinar Mas.
"Kami periksa WAA (Willy Agung Adhipradhana) Direktur Operasional Sinarmas V Wilayah Kalteng, diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).
Selain Willy, penyidik KPK turut memeriksa Direktur PT. Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Baca Juga: Guru di DKI Boleh Terima Hadiah, Asal Dikembalikan ke KPK
Keduanya turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalteng.
Dalam kasus ini, KPK telah tetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang yang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan dan dua anggota Komisi B Arisavanah serta Edy Rosada.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga orang disangkakan sebagai pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja, CEO PT. BAP wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Manager Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Baca Juga: KPK Tangkap Penyidik Gadungan Peras Pejabat di Cianjur