Guru di DKI Boleh Terima Hadiah, Asal Dikembalikan ke KPK

Jum'at, 21 Desember 2018 | 12:41 WIB
Guru di DKI Boleh Terima Hadiah, Asal Dikembalikan ke KPK
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengimbau agar para guru di Jakarta tidak menerima hadiah berupa uang dan cinderamata atau jenis lainnya dari orang tua siswa. Bila mereka tetap menerimanya, Bowo meminta agar segera dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagian gratifikasi.

Bowo mengatakan, menerima uang dan cinderamata termasuk dalam gratifikasi. Sebagai seorang guru yang mempunyai kewajiban mendidik siswanya dilarang keras untuk menerima gratifikasi.

"Kita profesional saja. Jadi tidak perlu (menerima hadiah) karena sudah menjadi bagian tugas dari guru memberi pelayanan pendidikan dan evaluasi," kata Bowo saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Bowo menjelaskan, bila dalam kondisi terdesak orang tua siswa memaksa sang guru menerima hadiah, maka sang guru boleh menerima. Dengan catatan, hadiah itu harus dikembalikan kepada KPK bagian gratifikasi.

Baca Juga: Ini Maksud PSSI Panggil 76 Akun Penyebar Isu Match Fixing

"Ada contoh merasa tidak enak menolak mereka menerima. Tapi setelah diterima diserahkan kepada KPK melalui bagian gratifikasi. Itu kan lebih elok," ungkap Bowo.

Meski demikian, Bowo mengimbau agar para guru dapat bertindak tegas dalam menyikapi penerimaan hadiah dari orang tua. Sehingga, kebudayaan memberikan hadiah saat pengambilan rapor dapat dihindari.

"Sebaiknya kalau bisa kita itu berani ngomong menolak. Atau bilang 'ya kita terima lalu laporan ke KPK bagian dari grativikasi'. Ini akan membuat mereka berpikir dua kali," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI