Suara.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen atau YLPK Jawa Timur mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan basemen Rumah Sakit Siloam Hospital. YLPK menilai proyek RS Siloam itu menjadi salah satu penyebab Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12/2018) malam.
YLPK Surabaya menyatakan berdasarkan kesaksian ahli geologi, tanah di sekitar Jalan Raya Gubeng rawan longsor.
"IMB masih misteri karena sebelumnya sudah diketahui oleh para ahli geologi jika tanah di sekitar RS Siloam itu rawan longsor," kata Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim Said Sutomo di Surabaya, Jumat (21/12/2018) pagi.
Jika sudah para ahli geologi menyatakan kalau kawasan Jalan Raya Gubeng rawan longsor, semestinya Pemkot Surabaya tidak memberikan izin pembangunan basemen RS Siloam.
Baca Juga: Jalan Raya Gubeng Ambles, Pemkot Surabaya Pastikan Izin RS Siloam Lengkap
"Kenapa pemkot memberikan IMB? Atas pertimbangan kajian seperti apa IMB diterbitkan?" ujarnya. Said memperkirakan Pemkot Surabaya dalam hal ini tidak melakukan kajian yang holistik atau menyeluruh dan komprehensif terkait dengan pemberian izin pembangunan basemen RS Siloam itu.
"Ini 'warning' juga bagi pemerintah daerah pada umumnya, terutama di dataran tinggi. Banyak dataran tanah bekas sungai/danau purba yang mudah ambles dan longsor yang hanya dapat diketahui oleh para ahli geologi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa semua tahapan perizinan basemen RS Siloam sudah sesuai. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan bahwa pengeluaran izin bangunan gedung tinggi terkait dengan strukturnya harus mendapat persetujuan tim ahli bangunan gedung.
"Tim ahli gedung itulah yang kemudian mengecek struktur bangunan, 'mechanical engineering', kekuatan, amdal, dan lainnya," ujarnya.
Setelah itu selesai, lanjut dia, baru kemudian dibuatkan izin. Kendati demikian, pemerintah kota tetap mengecek apakah pembangunan di lapangan sudah sesuai dengan perizinan atau belum.
Baca Juga: Jalan Gubeng Ambles, Polri Bentuk Tim Khusus Selidiki Unsur Kelalaian
Mengenai ada dan tidaknya pelanggaran dalam kasus ini, Eri meminta bantuan tim ahli bangunan gedung dan tim labfor Polri untuk penelitian. Jika nanti ada pelanggaran, akan disampaikan tim ahli bangunan gedung. (Antara)