Jalan Raya Gubeng Ambles, Pemkot Surabaya Pastikan Izin RS Siloam Lengkap

Jum'at, 21 Desember 2018 | 12:02 WIB
Jalan Raya Gubeng Ambles, Pemkot Surabaya Pastikan Izin RS Siloam Lengkap
Situasi terkini Jalan Raya Gubeng (Suara.com/Achamd Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Surabaya memastikan berkas perizinan RS Siloam atau Rumah Sakit Siloam Surabaya lengkap. Izin mendirikan bangunan atau IMB RS Siloam keluar Desember 2017.

Pemkot Surabaya menjelaskan alur perizinan pembangunan basement Rumah Sakit Siloam Hostpital yang sempat dipersoalakan dewan pasca-amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/12/2018) malam.

Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRPCKTR) Kota Surabaya, Lasidi mengatakan ada dua IMB terkait proyek RS Siloam Hospital.

"Pengajuan perizinan pertama kali dilakukan pada April 2013 dan keluarlah IMB pada 2015 untuk rumah sakit dan pada 2016 mengajukan revisi IMB untuk penggunaan fungsi bangunan yang tidak untuk rumah sakit saja, tapi juga ada hotel," katanya di Surabaya, Jumat (21/12/2018).

Baca Juga: Jalan Gubeng Ambles, Polri Bentuk Tim Khusus Selidiki Unsur Kelalaian

Setelah itu baru keluar Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) pada April 2017 dan dilanjutkan dengan sidang-sidang tim ahli bangunan mulai Mei dan Juni 2017. Baru kemudian, lanjut dia, disusul dengan mengurus rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal), Amdal Lalu Lintas, drainase dan lainnya, yang semuanya itu selesai sampai Desember 2017.

"Jadi Desember 2017 akhir, IMB baru keluar," katanya.

Lasidi mengatakan pengurusan IMB untuk bangunan gedung tinggi sebenarnya bisa cepat, kalau semua syaratnya sudah lengkap. Normalnya mengurus amdal dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan, sedangkan pengurusan IMB diperlukan waktu sebulan, sehingga total pengurusan empat bulan.

"Satu bulan sudah bisa keluar, cuma persyaratannya yang agak lama mengurus amdal, amdal lalin, drainase dan lainnya," ujarnya.

Terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan IMB, menurut Lasidi semuanya dilakukan secara daring dengan tarif retribusi yang sudah ditentukan regulasi.

Baca Juga: Polisi Jatim Sasar Korporasi di Kasus Ambles Jalan Raya Gubeng

"Kalau gedung tinggi itu hitungannya harga satuan bangunan Rp24 ribu, indeknya kalau usaha 4 dikalikan luasan," ujarnya.

Lasidi juga membantah kalau ada permainan terkait perizinan pembangunan basement RS Siloam karena selama ini semua perizinan di Pemkot Surabaya sudah menggunakan sistem daring.

"Karena kita semua sudah daring. Bahkan kita tidak tahu siapa yang mengajukan," katanya. (Antara)

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI