Termasuk Gratifikasi, Guru di DKI Dilarang Terima Hadiah dari Wali Murid

Jum'at, 21 Desember 2018 | 12:01 WIB
Termasuk Gratifikasi, Guru di DKI Dilarang Terima Hadiah dari Wali Murid
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengimbau agar orang tua siswa tidak memberikan hadiah atau cinderamata kepada guru. Sebab, pemberian itu masuk dalam kategori gratifikasi.

Bowo mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuat surat edaran mengenai imbauan tidak memberikan cinderamata. Pemberian cinderamata seringkali dilakukan oleh para orang tua siswa kepada guru saat pengambilan hasil evaluasi siswa atau rapor.

"Kami sudah membuatat edaran, kita mengimbau agar orang tua tidak memberikan uang atau cinderamata," kata Bowo saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Bowo mengakui memberikan hadiah kepada guru saat pengambilan rapor memang sudah menjadi kebudayaan yang ada di lingkungan masyarakat. Bila hadiah yang diberikan berupa makanan, Pemprov DKI masih memakluminya, namun bila hadiah berupa uang dan cinderamata maka hal itu tak diperbolehkan.

Baca Juga: Jelang Natal, Densus 88 Bekuk 3 Terduga Teroris di Riau

Meski demikian, Bowo mengimbau agar para guru juga tegas menolak. Ia tak menginginkan uang atau cinderamata itu menjadi salah satu barang bukti adanya gratifikasi hingga berujung masalah hukum.

"Ini sudah menjadi budaya tidak bisa dihindarkan. Kalau mereka datang cuma ngasih kue, yaudah lah kita maklumi. Tapi jangan sampai kemudian pemberian itu menjadi sebagai transaksi, itu tidak dibenarkan sama sekali," imbuh Bowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI