Suara.com - Ribuan botol minuman keras atau miras dimusnahkan polisi di halaman parkir Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (21/12/2018).
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Operasi Pekat Jaya yang dilaksanakan pada 26 November hingga 19 Desember 2018.
"Miras yang akan kita musnahkan ini sebanyak 8.350 botol," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/12/2018).
Menurut Wahyu, Operasi Pekat Jaya dilakukan dalam rangka meningkatkan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Contohnya, premanisme, begal, jambret, copet, pemalakan, perampasan, dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Politisi PSI: Prabowo Memang Temperamental, Pernah Lempar HP
"Di mana ini menjelang Natal 2018 dan tahun baru 2019. Dalam operasi ini kami didukung oleh jajaran Kodam, hadir Kasdam (Kasdam Jaya Brigjen TNI Suharyanto) dan Wakajati (Pathor Rohman)," jelasnya.
Dalam operasi ini, berbagai barang bukti disita oleh petugas. Mulai dari narkotika, kendaraan roda dua dan empat hingga senjata api.
"Ada 1.474 kasus yang ditangani Polda Metro selama operasi Pekat Jaya 2018. Dari jumlah itu, ada 3.011 orang pelaku yang ditangkap," tandas Wahyu.
Berikut rincian lengkap barang bukti yang disita selama operasi tersebut:
1. Uang tunai: Rp 177.757.600
2. Senjata api: 5 pucuk
3. Senjata tajam: 85 buah
4. Kendaraan roda dua: 201 unit
5. Kendaraan roda empat: 38 unit
6. Ponsel: 203 unit
7. Miras: 40.411 botol
8. Petasan: 6.880 buah
Baca Juga: Balas Ucapan Jusuf Kalla, Demokrat: Jangan Tiru Golkar Apalagi JK