Suara.com - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean merespon ucapan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang meminta Partai Golkar tidak meniru Demokrat karena berkorupsi meski meneriakan jargon anti korupsi. Justru Ferdinand melihat hal sebaliknya.
Ferdinand mengatakan, seharusnya Jusuf Kalla yang meminta Demokrat untuk tidak meniru Golkar. Sebab menurut Ferdinand, justru lebih banyak kader Golkar yang tersandung kasus korupsi ketimbang Partai Demokrat.
"Terbalik, justru pernyataan JK ini terbalik. Dari segi manapun ini terbalik. Mestinya JK mengingatkan Demokrat agar tidak meniru Golkar. Kenapa? Karena Golkar ternyata lebih banyak kadernya yang korup daripada Demokrat," ucap Ferdinand kepada Suara.com, Jumat (21/12/2018).
Melihat rekam jejak korupsi kader partai, Ferdinand menghitungnya dari lamanya partai tersebut berdiri. Ia kemudian membandingkan kalau Golkar lebih banyak koruptor serta aksi korupsinya ketimbang Demokrat.
Baca Juga: Miris, Modus Fitnah ala Pelanggan Ojol demi Jasa Gratisan
"Golkar juga jauh lebih tua dari Demokrat, tentu korupsinya lebih banyak. Jadi yang benar itu, Demokrat jangan tiru Golkar apalagi tiru JK," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau Partai Golkar tidak mencontoh Partai Demokrat soal jargon anti korupsi. Hal itu, disampaikan JK lantaran Partai Demokrat sempat membuat jargon anti korupsi namun banyak kadernya yang belakangan ini justru terjerat kasus korupsi.
Menurut JK, Partai Golkar juga pernah mengatakan anti korupsi. Namun ternyata mantan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yakni Setya Novanto dan Idris Marham juga tersangkut kasus korupsi.
"Ini memang sulit karena kalau kita bicara Golkar anti korupsi, wah (mantan) Ketum dan (mantan) Sekjen ada kendala. Bagaimana caranya kita membenarkan itu. Jadi harus dicari tema yang lain," tutur JK saat berpidato di acara Pertemuan Akhir Tahun Partai Golkar di Hotel Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Baca Juga: Apes, Penyiar Radio Ini Harus Bayar Tarif Parkir Rp 1,2 Juta